Sunday, November 22, 2020

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

A. Masyarakat Perkotaan, Aspek - Aspek Positif dan Negatif

1. Pengertian Masyarakat

Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :

1. R.Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu

2. MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu

3. J.L.Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil

4. S.R.Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.

5. Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.

Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

2. Syarat - Syarat Menjadi Masyarakat

Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.

  • Ada sistem tindakan utama.
  • Saling setia pada sistem tindakan utama.
  • Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
  • Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.


3. Pengertian Masyarakat Kota

  • Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
  • Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
  • Interaksi yang terjal lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
  • Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.


4. Tipe - Tipe Masyarakat

Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam:

Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dll.

Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam:

  • masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan.
  • masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya


5. Perbedaan Antara Pedesaan dan Perkotaan

Apa saja perbedaan desa dan kota selain pengertian dan ciri-ciri yang dimiliki masing-masing? Setidaknya ada 7 perbedaan mendasar antara desa dan kota. Berikut ini perbedaan desa dan kota yang dapat dilihat dari kehidupan nyata masyarakat:

1. Kepadatan Penduduk

Perbedaan desa dan kota yang paling menonjol adalah kepadatan penduduk didalamnya. Walaupun tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti, namun secara umum dan jelas terlihat bahwa kota memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi dibanding dengan kepadatan penduduk pada desa. Mengapa bisa demikian, karena biasanya sebagian masyarakat desa akan berpindah ke kota untuk mengadu nasib dengan pemikiran bahwa kesempatan kerja di kota lebih besar dari pada di desa.

Kepadatan penduduk antar desa dan kota juga dapat berpengaruh terhadap pola pembangunan perumahan, dimana bangunan di kota lebih cenderung ke arah vertikal, sedangkan di desa lebih cenderung ke arah horizontal. Kondisi tersebut dapat dilihat dari bangunan-bangunan tinggi di kota, dapat berupa perusahaan, rumah, dan lainnya dibanding dengan di desa.


2. Lingkungan Hidup

Perbedaan yang mencolok kedua adalah lingkungan hidup di desa dan di kota. Lingkungan hidup di desa biasanya masih dekat dengan lingkungan alam asli atau alam bebas, sehingga wilayah pedesaan lebih banyak didominasi oleh ruang terbuka hijau. Kondisi tersebutlah yang juga mengarahkan masyarakat desa pada sistem ekonomi yang cenderung ke sistem agraris atau pertanian.

Kondisi lingkungan hidup di desa sangat berbeda dengan lingkungan hidup di kota yang lebih banyak di dominasi oleh bangunan tinggi, lapisan beton, dan aspal. Hal tersebut berpengaruh pada kebersihan udara dan suasana yang di hasilkan. Udara di desa akan cenderung bersih dan segar serta memiliki suasana yang tenang, sedangkan udara di kota lebih cenderung panas dan kotor karena polusi udara dari banyaknya kendaraan berlalu lalang di jalan, selain itu juga suasana di kota bisa terbilang bising jauh dari ketenangan.


3. Sistem Perekonomian

Perbedaan sistem perekonomian di desa dan di kota menyangkut aspek mata pencaharian masyarakatnya. Selain lingkungan hidup di desa yang mendorong masyarakatnya ke sistem agraris, namun tingkat kepadatan penduduk dan ketersediaan nya lahan juga mendorong sektor perekonomian primer lebih berkembang di desa.

Sektor perekonomian primer yang berkembang di desa seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga peternakan. Sedangkan tingkat kepadatan penduduk dan kurangnya ketersediaan lahan di kota mendorong sektor perekonomian sekunder seperti industri, dan sektor perekonomian tersier seperti jasa lebih berkembang di kota.


4. Stratifikasi Sosial

Adanya perbedaan sistem perekonomian di desa dan di kota juga mendorong adanya perbedaan stratifikasi sosial diantara keduanya. Sektor ekonomi sekunder dan tersier yang lebih berkembang di kota pasti memerlukan banyak keahlian khusus dan spesifik dibandingkan kebutuhan pada sektor perekonomian primer di desa. Oleh sebab itu, jenis lapangan pekerjaan di kota juga relatif lebih banyak atau bersifat heterogen dibandingkan di desa.

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada perbedaan penghasilan yang didapatkan oleh masyarakat desa dan masyarakat kota, dimana diversitas pekerjaan yang menyebabkan terjadinya variasi penghasilan yang tinggi terutama di kota. Kondisi tersebut mengakibatkan perbedaan yang mencolok antar yang kaya dengan yang miskin di kota dibanding di desa yang masyarakatnya cenderung terlihat sama, sebagai salah satu contoh ketimpangan sosial di masyarakat kota.


5. Corak Kehidupan

Perbedaan desa dan kota yang kelima adalah mengenai corak kehidupan masyarakatnya. Dimana corak kehidupan di desa lebih relatif homogen, atau hanya memiliki satu macam latar belakang yang sama. Kehidupan di desa juga cenderung sama saja dari waktu ke waktu, hal ini dapat disebabkan karena adanya nilai dan norma di desa yang masih terus dijadikan sebagai pedoman dan sulitnya perkembangan terjadi di desa.

Berbeda dengan desa, corak kehidupan di kota lebih bersifat heterogen, atau bermacam-macam. Penduduk atau masyarakat kota biasanya berasal dari latar belakang yang berbeda beda, seperti perbedaan etnik atau suku, agama, dan lain sebagainya. Sehingga nilai dan norma yang ada di kota mudah memudar karena mudahnya aspek-aspek perubahan sosial masuk serta mudahnya perkembangan sosial terjadi di kota.


6. Pola Interaksi

Pola interaksi yang terjadi di desa dan di kota juga cenderung berbeda, dimana biasanya di masyarakat kota tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan masyarakat sekitarnya atau bahkan dengan tetangganya sendiri. Hal ini yang mendorong masyarakat kota pada umumnya tidak terbiasa untuk bergantung pada orang lain. Oleh sebab itu, masyarakat kota cenderung memiliki sifat individualis dan bersifat rasional, sehingga rasa kekeluargaan dan keakraban masyarakat di kota kurang terasa dibanding di desa.

Karena berbeda dengan di kota, masyarakat desa cenderung mudah membangun atau memiliki hubungan kekeluargaan dengan masyarakat sekitar maupun dengan tetangganya. Dimana masyarakat desa biasanya lebih menekankan pada unsur saling bergantung satu sama lain dan unsur kebersamaan. Kondisi tersebut juga merupakan salah satu contoh paguyuban dan patembayan dalam masyarakat desa dan kota.


7. Solidaritas Sosial

Perbedaan yang terakhir adalah pada aspek solidaritas sosial yang dipengaruhi oleh pola interaksi yang berlangsung di desa maupun di kota. Pola interaksi di desa yang lebih cenderung mementingkan unsur kekeluargaan dan kebersamaan akan menghasilkan suatu upaya untuk menciptakan suatu keserasian dan kesatuan sosial. Kondisi tersebut yang membuat solidaritas sosial di desa menjadi tinggi, karena masyarakatnya biasa bergantung satu sama lain.

Hal ini juga berpengaruh pada penyelesaian masalah di desa yang lebih ke arah musyawarah atau kekeluargaan, dan konflik atau masalah sosial yang diusahakan untuk dapat dihindari. Berbeda terbalik dengan desa, di kota penyelesaian konflik cenderung mengarah pada sifat formal bukan dengan musyawarah bersama. Kondisi tersebut juga disebabkan karena masyarakatnya yang bersifat individualis dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan bersama. Sehingga faktor terjadinya masalah sosial lebih mudah muncul di kota di banding di desa.

Itulah beberapa perbedaan kota dan desa yang dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat secara luas. Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa perbedaan desa dan kota sangatlah signifikan, namun perlu diingat juga bahwa walaupun berbeda namun desa dan kota saling bergantung satu sama lain. Masyarakat kota tidak akan bisa hidup tanpa masyarakat desa begitu pun sebaliknya. Demikian penjelasan mengenai perbedaan desa dan kota, semoga dapat bermanfaat.


B. Hubungan Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

a). Urbanisasi dan Urbanisme

Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

Sebab-sebab Urbanisasi :

1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya(Push factors)

2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)

Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :

Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,

Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.

Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.

Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.

Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :

Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan

Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.

Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.

Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.

Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).


C. Aspek Positif dan Negatif Masyarakat Desa dan Kota

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.

Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :

Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.

Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.

Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.

Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.

Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .

Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.

Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak ,maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.

Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya.


D. 5 Unsur Lingkungan Perkotaan

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi

a. Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang. Demi perbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan

b. Karya: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.

c. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.

d. Suka: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian

e. Penyempurna: unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

E. Fungsi Eksternal Kota

Fungsi eksternal kota:

  • Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
  • Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas

Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :

  • Produksi barang dan jasa
  • Terminal dan distribusi barang dan jasa.

Simpul komunikasi regional/global

Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.


F. Masyarakat Pedesaan

1. Pengertian Desa

Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
  • Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan

Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

  • Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  • Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  • Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
  • Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya

Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :

  • Konflik
  • Kontraversi
  • Kompetisi
  • Kegiatan pada masyarakat pedesaan


2. Ciri - Ciri Desa

Dikutip dari Geografi Kota dan Desa (2014) karya Daldjoeni, ada tiga ciri desa yang bisa membedakannya dari kota. Berikut tiga ciri dan penjelasannya:

  • Desa dan masyarakatnya sangat dekat dengan alam. Kegiatan mereka sangat bergantung pada iklim dan cuaca.
  • Penduduk desa merupakan satu unit kerja dan unit sosial. Dengan jumlah yang tak besar, mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian.
  • Ikatan kekeluargaan penduduk desa lebih kuat dengan penduduk lain.

Sementara, dikutip dari Tradisi, Agama, dan Akseptasi Modernisasi Pada Masyarakat Pedesaan Jawa (2016), Khairudin menjabarkan ciri desa dari masyarakatnya. Berikut ciri-ciri masyarakat desa:

  • Pekerjaan bersifat homogen atau sama. Masyarakat desa lebih banyak bergantung pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Masyarakat berukuran kecil. Jumlah penduduknya tidak sebanyak di kota. Pertumbuhannya juga tidak masif. Ini dikarenakan penduduk desa harus mempertimbangkan keseimbangan potensi alam.
  • Kepadatan penduduk tergolong rendah. Rasio antara luas wilayah dengan penduduknya kecil. Ini bisa terlihat dari rumah di desa yang masih punya pekarangan dan tidak menempel dengan tetangganya.
  • Lingkungan fisik, biologis, dan sosial budaya masih terjaga dengan baik.
  • Diferensiasi sosial rendah. Tak banyak perbedaan antara warga satu dengan lainnya. Penduduknya punya kesamaan dalam hal pekerjaan, adat istiadat, bahasa, bahkan hubungan kekerabatan.
  • Stratifikasi sosial yang tidak terlalu mencolok. Kelas atau tingkatan sosial masyarakat desa tidak terlalu banyak dan lebar.
  • Mobilitas sosial masyarakat relatif rendah. Pekerjaan dan ikatan masyarakat yang terbatas membuat masyarakat desa tak butuh kerap bepergian.
  • Interaksi sosial masyarakat desa lebih intensif. Komunikasinya juga bersifat personal sehingga antara satu dengan yang lainnya saling mengenal.
  • Solidaritas sosial pada masyarakat pedesaan sangat kuat. Ini karena mereka punya kesamaan ciri, sosial, ekonomi, budaya, dan tujuan hidup.
  • Kontrol sosial masyarakat pedesaan dilakukan lewat norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Ada sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar. Tradisi lokal masyarakat desa masih kuat. Tradisi diturunkan dari generasi ke generasi.


3. Ciri - Ciri Masyarakat Pedesaan

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

  • Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
  • Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
  • Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
  • Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
  • Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.


4. Macam - Macam Pekerjaan Gotong Royong

Ada beberapa pekerjaan gotong- royong yaitu :

  • kerja bakti dalam memberdohkan lingkungan pedesaan
  • gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya
  • gotong royong dalam membuat rumah
  • gotong royong apabila tetangga ada yang hajatan.


5. Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan

Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.

Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.


6. Macam - Macam Gejala Masyarakat Pedesaan

Masyarakat pedesaan mengenal berbagai macam gejala sosial, khussunya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan social. Gejala- gejala social itu adalah :

Konflik ( Pertengkaran )

Pertengkaran-Pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga.

Kontraversi ( Pertentangan )

Pertentangan ini bisa disebabkan oleh peruibahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna ( black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

Kompetisi ( Persiapan )

Masyarakat pedesaan adalah manusia pada biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negative.


7. Sistem Budaya Petani Indonesia

Adapun beberapa sistem pentani di indonesia yaitu :

  • Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
  • Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
  • Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama.


8. Unsur - Unsur Desa

Bebrapa Unsur yang terdapat pada desa yaitu :

  • Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
  • Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
  • Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
  • ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.


9. Fungsi Desa

Fungsi desa adalah:

  • desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
  • desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
  • desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll.


G. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.

Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.

  • Sederhana
  • Mudah curiga
  • Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  • Mempunyai sifat kekeluargaan
  • Lugas atau berbicara apa adanya
  • Tertutup dalam hal keuangan mereka
  • Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  • Menghargai orang lain
  • Demokratis dan religius
  • Jika berjanji, akan selalu diingat

Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.

Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:

  • Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
  • orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
  • Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
  • jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
  • interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

 ILMU SOSIAL DASAR

Pelapisan sosial

1. Pengertian Pelapisan Sosial

Stratifikasi terdiri dari kata dasar ‘strata’ yang diartikan sebagai ‘tingkatan’. Secara konsep, stratifikasi sosial merupakan pembedaan anggota masyarakat secara vertikal atau hirarkis. Stratifikasi sosial juga dikenal dengan istilah pelapisan sosial. Pada konsep stratifikasi sosial, masyarakat kita diibaratkan seperti kue lapis. Kue lapis menjadi utuh karena terdiri dari lapisan-lapisan yang membentuknya, ada lapisan yang berada dibawah, ditengah maupun diatas. Begitupula dengan masyarakat, ada individu yang berada pada lapisan sosial tinggi dan ada yang rendah. Masing-masing individu dengan beragam latar belakang sosial, politik dan ekonomi tidak pernah berada pada posisi yang sejajar (horizontal), melainkan bertingkat-tingkat (vertikal).


Dalam hal ini, konsep stratifikasi juga erat kaitannya dengan konsep kelas sosial. Ada individu yang dikategorikan berasal dari kelas atas, kelas menengah dan jelas bawah. Kelas sosial individu dilatarbelakangi oleh kekuasaan, kekayaan dan prestise. Secar lebih rinci, kelas sosial diartikan sebagai kumpulan individu dengan kesamaan karakterisitk yang berada pada lapisan sosial tertentu.

2. Terjadinya Pelapisan Sosial

Sebab asasi mengapa muncul adanya pelapisan sosial dalam masyarakat tidak hanya disebabkan karena ada perbedaan, namun karena kemampuan manusia menilai perbedaan itu dengan menerapkan berbagai kriteria.


3. Perbedaan Sistem dalam Pelapisan Masyarakat

Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;

>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;

>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;

>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;

Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.


2) System pelapisan masyarakat yang terbuka

Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:

– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.

– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.


3) System pelapisan social campuran

Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.


4. Teori Tentang Pelapisan Sosial

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:

a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).


Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:

• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.

• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.

• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.

• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.

• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :

• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.

• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas

• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.

• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.

Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


KESAMAAN DERAJAT

1. Pengertian Kesamaan Derajat

Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.


2. Pasal - Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak

Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.


Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.


3. Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum dalam UUD

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.


Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :

a. Hak Hidup (life)

b. Hak Kebebasan (liberty)

c. Hak Memiliki (property)


Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.

b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.

c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.

d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.

e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.

f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.


2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :

1) Pembukaan UUD 1945

Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :

a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”


2) Batang Tubuh UUD 1945

Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :

a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),

b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),

c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),

d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :


HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28 B

1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28 C

1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28 D

1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28 E

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28 G

1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.


Pasal 28 H

1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan

2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28 I

1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif

3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.

5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28 J

1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


ELITE DAN MASSA

1. Pengertian Elite

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :

a) Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

b) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.

c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.

d) Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.


2. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini

didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.


3. Pengertian Massa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.


4. Ciri - Ciri Massa

Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:

(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.

(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.

(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.



Sunday, November 8, 2020

Warganegara dan Negara

 HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN


Pengertian hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.


ciri-ciri dan sifat hukum :

bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :

1. Sumber-sumber hukum Material

Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.


2.Sedang Sumber Hukum Formal

Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :

Undang-undang (statute)

Kebiasaan (costum)

Keputusan-keputusan hakim

Traktat (treaty)

Pendapat Sarjana hukum (doktrin)


Pembagian – pembagian hukum

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya

1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.

2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.

4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.


Pembagian Hukum Menurut Isinya

1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)


Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.

2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.

3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.


Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.


Dua tugas utama negara

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.


SIFAT NEGARA

1.  Negara itu bersifat memaksa

agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.


2. Negara memiliki hak monopoli

negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.


3. Negara mencakup semuanya

aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.


Bentuk Negara

1.   Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.


2.   Serikat

Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara – negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang – undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.


Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.

a. Rakyat

Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.

Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.


b. Wilayah

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.


c. Pemerintahan yang Sah

Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.


d. Pengakuan dari Negara Lain

Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.

Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.


Tujuan Negara Republik Indonesia

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial


Pengertian Pemerintah

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.


Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan

Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.


Pendapat saya:

Hukum adalah aturan-aturan yang dibuat secara bersama-sama, dan ditaati secara berasama-sama dengan rasa tanggung jawab. Ciri-ciri hukum  meliputi, bersifat memaksa, peraturan mengenai perilaku manusia, dan adanya sanksi bagi pelanggarannya.

Negara adalah suatu organisasi yang sangat besar, menepati suatu wilayah yang permanen,dan pemerintah. Dua tugas utama negara yaitu. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya,dan Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.


Pengertian warga negara

Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.


Kriteria Menjadi Warga Negara

Warga Negara Indonesia adalah :

1.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

2.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.

3.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

4.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

5.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

6.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.

7.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.

8.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

9.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

11.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara

a. Rakyat

Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.


b. Wilayah (teritorial)

Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).


c. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.


d. UUD (konstitusi)


e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).


Pasal yang Tercantum Didalam UUD 1945 Tentang Warga Negara

Pasal 26

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.


Pasal 27, 30, dan 31

Telah jelas.

Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.


Pasal 28, 29, dan 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.


Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.


Pasal yang Tercantum  Tentang Hak dan Kewajiban Warga Nergara Indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Pendapat saya:

Warga negara adalah sekelompok orang yang tinggal/ menepati suatu wilayah negara dan mentati aturan dinegara tersebut.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Sumber:

https://ricojacson.wordpress.com/2012/11/22/kewarganegaran-dan-negara-hukum-negara-dan-pemerintahantugas-4-softskill-ilmu-sosial-dasar/

https://ricojacson.wordpress.com/2012/11/22/kewarganegaran-dan-negara-warga-negara-dan-negara-tugas-4-softskill-ilmu-sosial-dasar/



Strategi Pengujian Perangkat Lunak

Strategi Pengujian Perangkat Lunak  Metrik Untuk Pemeliharaan (Maintenance) Stabilitas Produk Perangkat Lunak: Metrik ini memberikan indikas...